![]() |
Mahasiswa Mamteng Se-Jawa dan Bali |
Kami Punya hak untuk mengkirik Pemerintah Daerah Mamteng karena kami berbicara menurut hukum dan aturan tidak sembarang berbicara.
Untuk lebih jelasnya
''Dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945, menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerahkabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahanmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintah daerahdipimpin oleh kepala daerah dan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.Dalam melaksananakan tugas dan wewenang sesuai Pasal 25,dan Pasal 26.''
Tetapi Dimana fungsi Pemerintah Daerah,tidakah mereka harus melayani dengan nada yang bertanya Oleh Bael B,Wandkbo.Kami Sangat menyesal dangan Pemerintah Kab,Mamteng Imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar